Diduga Jadi Sarang 'Pelangsir' Tangki Modifikasi, Antrean Solar di SPBU Tabek Panjang Biang Macet Jalan Tan Malaka

Diduga Jadi Sarang 'Pelangsir' Tangki Modifikasi, Antrean Solar di SPBU Tabek Panjang Biang Macet Jalan Tan Malaka

Redaksi

Limapuluh Kota, Sumbarmaju.com— Arus lalu lintas di sepanjang Jalan Tan Malaka, Kecamatan Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat mengalami kemacetan pada Minggu, (11/9/26). 

Penumpukan kendaraan ini dipicu oleh macetnya antrean truk dan kendaraan diesel yang hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di SPBU Pertamina Tabek Panjang Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota.


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, antrean kendaraan besar memakan bahu  jalan utama. Hal ini memaksa pengendara lain dari kedua arah memperlambat laju kendaraan mereka, hingga menimbulkan kemacetan sepanjang ratusan meter. 


Namun, di balik tersendatnya pelayanan tersebut, mencuat dugaan kuat adanya praktik penyelewengan BBM subsidi atau aktivitas 'pelangsiran' ilegal di area  SPBU. Sejumlah kejanggalan kasat mata ditemukan di tengah-tengah antrean. 


Awak media melihat langsung sebuah mobil minibus mengisi Biosolar hingga mencapai 80 liter. Angka tersebut dinilai tidak wajar mengingat kapasitas tangki standar kendaraan minibus umumnya hanya berkisar 60 liter.


Tak hanya kendaraan roda empat, indikasi kecurangan juga ditemukan pada antrean kendaraan roda dua. Beberapa sepeda motor tampak mondar-mandir mengantre dengan kondisi tangki yang diduga kuat telah dimodifikasi secara ilegal agar mampu menampung BBM dalam volume yang jauh lebih besar dari spek pabrikan. 


Aktivitas pengisian yang melebihi kapasitas ini diduga menjadi salah satu penyebab utama lamanya durasi pelayanan di SPBU, sehingga antrean kendaraan normal terus menumpuk hingga sampai ke jalan raya. 


Merespons keresahan masyarakat, Kapolres Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya baik pihak Pertamina maupun para mafia minyak.


"Nanti akan kita tindak lanjuti. Kalau ada SPBU yang menyalahgunakan kewenangan dalam penjualan BBM subsidi dan melanggar ketentuan, akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," ujar AKBP Irwan Andeta saat dikonfirmasi media, Minggu, (13/9/26)


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi serta modifikasi tangki tanpa izin merupakan tindakan pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.


Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak manajemen SPBU Tabek Panjang serta perwakilan Pertamina setempat guna meminta konfirmasi dan tanggapan terkait maraknya dugaan kendaraan pelangsir dengan tangki modifikasi tersebut. (Agus Suprianto).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar