DPRD Agam Berikan Jawaban Terhadap Pandangan Bupati Atas Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik

DPRD Agam Berikan Jawaban Terhadap Pandangan Bupati Atas Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Redaksi

LUBUK BASUNG,Sumbarmaju.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Penyampaian Jawaban Fraksi-Fraksi atas Pandangan Umum Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Rapat tersebut berlangsung di Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Agam, Lubuk Basung, Senin (5/10/2026).

Jalannya rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc, MA, dengan didampingi dua Wakil Ketua DPRD, yakni Muhammad Risman dan Aderia, SP, MM. Suasana rapat berlangsung tertib dan khidmat dengan dihadiri oleh jajaran penting dari unsur legislatif maupun eksekutif.

Turut hadir secara langsung dalam kesempatan tersebut Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, MM Dt. Tan Batuah. Kehadiran Bupati didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Anggota DPRD Kabupaten Agam, para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Agam, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam agenda tersebut, ketujuh fraksi di DPRD Kabupaten Agam secara bergiliran menyampaikan tanggapan dan jawaban resmi atas saran, pendapat, serta masukan yang sebelumnya tertuang dalam Nota Pandangan Umum Bupati Agam mengenai Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Melalui juru bicara masing-masing fraksi, DPRD Agam merespon berbagai catatan yang diberikan oleh pemerintah daerah. Salah satu poin penting yang disikapi bersama adalah terkait dengan kerapian dan ketepatan penulisan rumusan kalimat pada pasal-pasal dalam Ranperda, agar memiliki harmonisasi serta kesesuaian dengan pasal-pasal berikutnya. Beberapa fraksi menyetujui usulan perbaikan teknik penyusunan draf tersebut demi menghindari multitafsir di kemudian hari.




Secara umum, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Agam dapat menerima, menyetujui, dan sependapat dengan masukan konstruktif yang disampaikan Bupati Agam. Terhadap beberapa poin subtansi yang membutuhkan pendalaman, fraksi-fraksi menyatakan kesiapannya untuk membawa draf Ranperda ini ke tahap pembahasan yang lebih intensif bersama tim asistensi pemerintah daerah.


Sinergi dan kesamaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Agam ini bermaksud untuk melahirkan sebuah produk hukum daerah yang matang dan berkualitas. 


Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan efisien, serta menjadi payung hukum yang kokoh dalam menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Agam.( Syafrianto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar