BUKITTINGGI, sumbarmaju.com - Pemerintah Kota Bukittinggi kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah dari rumah bagi siswa jenjang PAUD/TK serta SD kelas 1 sampai kelas 6 akibat kabut asap yang menurunkan kualitas udara.
Kebijakan PJJ di Bukittinggi sesuai Surat Edaran Nomor:400.3.2/670/Disdikbud/2026, tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan dan Perlindungan Kesehatan Peserta Didik kelompok Rentan (Paud/TK dan SD) dalam kondisi pencemaran udara akibat asap.
Masa Berlaku Penetapan:Ketentuan dalam Surat Edaran ini (termasuk pengalihan moda pembelajaran jarak jauh/PJJ,untuk PAUD/TK dan SD Kelas 1 sampai Kelas 6) berlaku efektif selama 3 (Tiga) hari kerja, terhitung mulai tanggal 8 Oktober 2026 s.d 10 Oktober 2026.
Penetapan masa berlaku ini akan dievaluasi secara berkala setiap hari (1 x 24 jam) dengan
memantau perkembangan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian Kota Bukittinggi. Apabila kualitas udara membaik (kategori Baik/Sedang atau ISPU ≤ 100), maka kegiatan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dinyatakan kembali normal melalui pemberitahuan
susulan.
Apabila kualitas udara masih berisiko / memburuk (ISPU > 100 / Tidak Sehat), maka masa
berlaku pengalihan ke PJJ akan diperpanjang secara bertahap untuk periode berikutnya.
Selama masa berlaku edaran ini,
pembelajaran dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) (daring/luring) sebagai
perlindungan bagi kelompok rentan.
Kepala sekolah TK Islam Al Islah Bukittinggi Melia Ramadhani, S.Pd. saat dihubungi secara terpisah menyebutkan bahwa pemberitahuan surat edaran PJJ sudah diterima sebelumnya dan telah kita umumkan kepada wali murid melalui WharsAp group
Penghentian pembelajaran tatap muka bukan berarti libur sekolah, melainkan perubahan moda belajar agar hak belajar anak tetap terpenuhi dengan aman.
Pelaksanaan PJJ difokuskan pada penguatan literasi, numerasi, dan pendidikan karakter/pola hidup sehat.
Penugasan diberikan pihak sekolah kepada murid melalui orangtua fleksibel, menyenangkan, serta tidak memberatkan peserta didik
maupun orang tua/wali.
Langkah Darurat Diskresi Kepala Sekolah jika kualitas udara memburuk secara mendadak dan edaran perpanjangan/perubahan belum diterbitkan, Kepala Sekolah berwenang mengambil tindakan pengamanan segera
(mengalihkan ke PJJ atau memulangkan siswa lebih awal) dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan paling lambat 1 x 24 jam. Demikian ditambahkan Melia Rahmadhani. (Yun.S)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar