Sumbarmaju.com— Bupati Agam, Ir.H.Benni Warlis MM Dt. Tan Batuah hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam dalam rangka mendengarkan penyampaian rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Agam tahun 2025–2029, di Aula DPRD Agam, Senin (21/7/2025).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Agam, Ilham didampingi Wakil Ketua DPRD serta dihadiri oleh anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan stakeholder terkait.
Penyampaian rekomendasi disampaikan oleh Feri Ardianto selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Agam.
Dalam laporannya, Feri Ardianto menyampaikan sejumlah saran dan masukan penting sebagai hasil evaluasi Pansus bersama tim penyusun dan OPD terkait.
Rekomendasi tersebut bertujuan memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah agar lebih tepat sasaran dan berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Agam.
Salah satu poin penting yang direkomendasikan DPRD adalah peningkatan proyeksi pendapatan daerah hingga tahun 2030, dengan target rasio pertumbuhan sebesar 3,5 persen.
DPRD juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas OPD dalam mengakselerasi pencapaian visi dan misi Kabupaten Agam secara terpadu dan berkelanjutan.
Selain itu, disarankan pula agar arah kebijakan RPJMD mempertegas sinergitas antara lembaga-lembaga di Kabupaten Agam guna memperkuat fondasi pemerintahan yang efektif dan efisien.
DPRD juga meminta agar isu-isu strategis dapat lebih dirinci dan diformulasikan dalam arah kebijakan, terutama dalam upaya mempercepat pelaksanaan program-program prioritas.
Isu kesehatan juga menjadi sorotan dalam rekomendasi DPRD. Mereka menyarankan agar Ranperda RPJMD mencantumkan kebijakan yang menjamin peningkatan kualitas dan akses pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh masyarakat Agam mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, dan terjangkau.
Ditargetkan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) bagi seluruh penduduk daerah mencapai minimal 98 persen pada akhir periode RPJMD.
Pansus juga meminta agar seluruh program unggulan kepala daerah dipastikan telah tercantum secara eksplisit dalam dokumen RPJMD 2025–2029 dalam bentuk arah kebijakan, sebagai bentuk akuntabilitas dan perencanaan pembangunan yang terukur.
Penyempurnaan terhadap dokumen RPJMD ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan diterima sebelum penetapan kesepakatan bersama.
Hal ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam penyampaian pendapat akhir fraksi di DPRD Kabupaten Agam.( Syafrianto )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar