Kejari Pasaman Tetapkan Mantan Wali Nagari Panti sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa 2022

Kejari Pasaman Tetapkan Mantan Wali Nagari Panti sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa 2022

Redaksi

Pasaman,Sumbarmaju.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi menetapkan dan menahan mantan Wali Nagari Panti, Kabupaten Pasaman, berinisial YA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa dan Dana Nagari Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejari Pasaman.

Kepala Kejari Pasaman, H. Sobeng Suradal, SH., MH., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah proses penyidikan yang intensif oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pasaman. Langkah ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Pasaman Nomor: Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024, jo. Nomor: Print-03A/L.3.18/Fd.1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024, jo. Nomor: Print-03B/L.3.18/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.


Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp174.619.050 berdasarkan hasil pemeriksaan 22 orang saksi dan sejumlah bukti dokumen. Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, YA dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping,” ujar Kajari Pasaman.


Sebelum penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang untuk proses penuntutan dan persidangan.


Selama proses penetapan dan penahanan, situasi di Kantor Kejari Pasaman dilaporkan aman dan kondusif.(Dyo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar