Sumbarmaju.com .- Suasana khidmat dan sakral menyelimuti prosesi pengukuhan enam orang pangulu dari Pasukan Tanjung, Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, yang digelar di Medan Nan Bapaneh Surau Ka’bah, Sabtu (26/7/2025).
Pengukuhan dilakukan Bupati Agam, Ir H Benni Warlis MM Dt. Tan Batuah, disaksikan oleh ratusan pasang mata yang hadir dari berbagai unsur tokoh adat, pemerintah, dan masyarakat.
Acara adat ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, H Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt.Nan Sati, Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal SE MCom, Ketua LKAAM Agam, Junaidi Dt Gampo Alam, serta para niniak mamak, cerdik pandai, alim ulama, dan tamu undangan lainnya.
Keenam pangulu yang dikukuhkan antara lain, Bahri Dt .Rajo Endah, Syafwan Dt .Labiah, Rahmat Akbar Dt Gunung, Zulfikri Dt. Rajo Endah, Irhamdi Srimulyadi Dt .Meliputi dan Prof Dr Mawardi MSi Dt .Rajo Bangkeh.
Pengukuhan ditandai dengan penyisipan karih (keris) simbol sakral penerimaan gelar dan tanggung jawab sebagai pemimpin adat.
Dalam sambutannya, Bupati Benni Warlis menyampaikan ucapan selamat kepada para pangulu yang baru dikukuhkan.
Ia menekankan bahwa gelar penghulu bukanlah simbol kemuliaan belaka, melainkan sebuah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada kaum dan masyarakat, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Pengukuhan pangulu ini bukan sekadar seremoni adat, melainkan penguatan struktur sosial dan kepemimpinan adat dalam masyarakat Minangkabau. Pangulu adalah tiang tumpuan bagi anak kemenakan dalam segala persoalan, mulai dari adat, ekonomi, pendidikan, hingga akhlak dan moral,” ujar Bupati.
Ia pun mengingatkan bahwa prinsip adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah harus senantiasa menjadi landasan dalam menjalankan peran pangulu, dengan mendahulukan kepentingan anak kemenakan, nagari, dan umat.
Sementara itu, Gubernur Mahyeldi Dt Marajo dalam arahannya menyampaikan bahwa penghulu adalah gelar adat tertinggi dalam sebuah kaum. Seorang penghulu harus memahami nilai-nilai adat secara utuh dan menjadi suri tauladan dalam sikap, ucapan, serta tindakan.
“Ada empat larangan yang tidak boleh dilanggar oleh penghulu Minangkabau, yakni memakai cabua sio-sio, meninggalkan siddiq jo tabligh, mahariak mahantam tanah, dan bataratik bakato asiang. Dan ada empat sifat yang harus dimiliki, yaitu siddiq, tabligh, amanah, dan fathanah,” tegas Mahyeldi.
Acara ini menjadi momen penting dalam pelestarian adat Minangkabau di tengah tantangan zaman modern. Prosesi pengukuhan ini sekaligus meneguhkan kembali komitmen masyarakat terhadap sistem kekerabatan dan kepemimpinan adat yang telah diwariskan secara turun -temurun.
Dengan telah dikukuhkannya enam pangulu baru ini, diharapkan struktur adat di Nagari Panampuang semakin kuat, dan mampu menjadi penopang keharmonisan sosial serta kemajuan nagari ke depan.-(Syafrianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar