Arosuka. SumbarMaju. Com - Pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah tegas namun humanis dalam menghadapi meningkatnya angka permohonan cerai di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui program pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat, Pemkab Solok berupaya menjaga keutuhan rumah tangga ASN demi stabilitas kinerja dan keharmonisan sosial masyarakat.
Kegiatan pembinaan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati, Senin (21/07/2025). Dalam arahannya, Wabup Candra menyampaikan rasa prihatin terhadap terus meningkatnya kasus perceraian di lingkungan ASN.
> “Kita baru saja selesai membina beberapa ASN yang mengajukan perceraian. Belum selesai satu kasus, masuk lagi tujuh permohonan baru. Ini sangat mengkhawatirkan dan perlu perhatian serius,” ujar Wabup dengan nada prihatin.
Menurutnya, meski perceraian diperbolehkan dalam agama, hal itu tetap merupakan opsi terakhir yang sebaiknya dihindari. Ia menekankan pentingnya menjaga keutuhan keluarga karena rumah tangga yang harmonis adalah fondasi utama bagi pembentukan generasi yang berkualitas dan masyarakat yang sehat.
> “Keluarga yang retak bisa berdampak luas, mulai dari terganggunya kinerja ASN, psikologis anak, hingga potensi munculnya kenakalan remaja, balap liar, dan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Solok memperkuat sejumlah program pembinaan ASN, antara lain:
Pelatihan pranikah
Pendampingan psikososial
Pembinaan keagamaan
Mediasi rutin yang difasilitasi oleh BKPSDM Kabupaten Solok
Sekretaris BKPSDM, Marcos Sophan, menambahkan bahwa rumah tangga yang harmonis sangat berkaitan erat dengan profesionalitas kerja ASN.
> “Kami mengingatkan, perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan, tapi juga pada anak-anak yang akan menjadi korban paling nyata dari perpisahan tersebut,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kabid Pembinaan, Kesejahteraan dan Pemberhentian BKPSDM, Maiseven YR, menyatakan bahwa setiap ASN yang mengajukan perceraian wajib menjalani pembinaan menyeluruh. Proses ini juga melibatkan pasangan ASN agar solusi bisa ditemukan bersama.
> “Kami menciptakan suasana kekeluargaan dalam mediasi. Tujuannya bukan sekadar menegakkan aturan, tapi juga menyelamatkan masa depan keluarga ASN,” jelas Maiseven.
Seluruh permohonan cerai ASN harus melalui tahapan pembinaan sebelum diserahkan kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan administratif. Dengan langkah ini, Pemkab Solok ingin memastikan bahwa perceraian bukanlah jalan pintas, melainkan keputusan yang sudah dipertimbangkan matang setelah berbagai upaya perbaikan dilakukan.
Pemerintah Kabupaten Solok berharap para ASN mampu menjaga keutuhan keluarga sebagai bagian dari komitmen moral dan profesionalisme, demi terciptanya lingkungan kerja yang sehat, pelayanan publik yang optimal, serta masa depan generasi penerus yang lebih baik.( yef)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar