PASAMAN, Sumbarmaju.com— Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada salah satu dari enam terdakwa kasus tindak pidana narkotika dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 21 Juli 2025 di ruang sidang Cakra.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim tersebut mengagendakan putusan atas perkara penyelundupan 514 kilogram ganja kering. Keenam terdakwa adalah Muhammad Rijalta alias Kajai, Samsul Bahri alias Ari, Hasimi, Randi Yufelianda, Prima Hidayat, dan Zulfi Rahmad Wanda.
Vonis paling berat dijatuhkan kepada Samsul Bahri, seorang residivis sekaligus pemasok utama ganja tersebut. Ia divonis penjara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya menerima vonis sebagai berikut:
Muhammad Rijalta (pemilik barang): 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar (subsider 6 bulan kurungan)
Hasimi: 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar (subsider 3 bulan kurungan)
Randi Yufelianda dan Prima Hidayat: masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar (subsider 3 bulan kurungan)
Zulfi Rahmad Wanda: 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar (subsider 3 bulan kurungan)
Kasus ini mencuat setelah petugas BNN Provinsi Sumatera Barat menangkap para terdakwa pada 11 Oktober 2024 di Jalan Lintas Sumatera, Nagari Sundata, Lubuk Sikaping. Saat itu, para pelaku kedapatan mengangkut ratusan kilogram ganja dalam dua mobil pickup. Berdasarkan hasil penyidikan, ganja tersebut berasal dari Gayo Lues, Aceh, dan rencananya akan dikirim ke Tanah Datar, Sumatera Barat.
Proses sidang yang berlangsung hingga pukul 17.30 WIB berjalan aman dan tertib di bawah pengawasan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman. Usai persidangan, seluruh terdakwa langsung dibawa kembali ke Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping.
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, dan memilih menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan hakim.(Dyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar