PASAMAN BARAT,Sumbarmaju.com – Petugas gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama jajaran Polres Pasaman Barat melakukan penindakan tegas dan penegakan hukum terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Rabu(29/10/2025).
Petugas melakukan penertiban yang diduga adanya aktivitas PETI di kawasan belakang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sawita Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam operasi gabungan itu dipimpin langsung oleh Kompol Okta Rahmansyah dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dan didampingi oleh sejumlah personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto membenarkan bahwa adanya penertiban dan sekaligus penindakan terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Air Runding Nagari Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka.
Menurutnya, aktivitas tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius seperti kerusakan lahan, pencemaran air serta ancaman terhadap ekosistem sekitar.
“Penindakan aktivitas PETI ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat Kepolisian dalam memberantas kegiatan pertambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah Pasaman Barat,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan Sumbarmaju.com pada Kamis (30/10/2025).
Dijelaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penambangan emas secara ilegal di wilayah Koto Balingka. Petugas langsung mendatangi lokasi, dan menemukan tiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas ilegal di area kebun masyarakat.
Dari hasil operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan tiga pelaku yakni masing-masing berinisial AD (31), AR (22) dan ZH (45). Ketiga pelaku ini diketahui memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
“Pelaku berinisial AD dan AR berperan sebagai anak box, sedangkan ZH sebagai operator alat berat (excavator) merk Cartepillar 320 GX warna kuning,” jelasnya.
Lanjutnya, disaat petugas sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun petugas telah menyebar di lokasi area pertambangan, sehingga ketiga ya berhasil diringkus tanpa perlawanan.
“Berdasarkan hasil introgasi awal, para pelaku mengakui bahwa aktivitas ilegal tersebut sudah mereka jalankan selama lebih kurang dua bulan terakhir, dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas,” ucapnya.
Menurut keterangannya, para pelaku mengaku mendapatkan keuntungan dari hasil emas yang diperoleh dengan sistem bagi hasil. Namun, kegiatan ini jelas melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat (excavator) merk Caterpillar seri 320 GX warna kuning, satu unit mobil merk Pajero warna hijau silver yang diduga digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa sembilan buah jerigen yang terdiri dari delapan jerigen kosong dan satu jerigen berisi BBM jenis solar berkapasitas 35 liter, serta dua buah karpet penyaring emas yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material tanah,” terangnya.
Dia menyebut, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari kegiatan PETI, karena selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga memiliki ancaman hukuman yang berat.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tuturnya.
Ditambahkan, pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat akan terus melakukan patroli dan operasi terpadu bersama instansi terkait sebagai upaya menekan praktik PETI di seluruh wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Aprima Akbar)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar