Sumbarmaju, Padang – Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung menangkap seorang pelaku pencurian dengan cara membobol rumah yang bertempat di Jalan Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Pelaku diketahui bernama Abdulrahman alias Kamek (40), bekerja sebagai Buruh Harian Lepas, warga Kelurahan Gurun Laweh ditangkap pihak kepolisian saat berada di depan Kontrakan, pada Jumat (17/10/2025).
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Singgalang 2025 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/XI/2025/Reskrim/Polsek Lubeg/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba membenarkan penangkapan tersebut dengan kasus pencurian satu unit handphone dan satu buah tabung gas.
Robby menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang melaporkan terjadinya pencurian di rumah warga di Jalan Gurun Laweh Kecamatan Lubeg. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.000,-.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Lubeg langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi tentang identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim mendapatkan adanya informasi dilapangan bahwa pelaku pencurian diketahui keberadaannya langsung dilakukan penangkapan.
Dalam hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri 1 unit handphone merk Redmi 9C warna hitam dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram.
"Aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak pintu samping rumah korban yang terbuat dari triplek. Setelah masuk, pelaku mengambil HP di atas kasur kamar anak korban dan tabung gas di dapur. Barang curian kemudian dijual sebagian, sementara HP digunakan sendiri,"ujar Robby pada media ini Jumat (17/10).
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku beraksi seorang diri atau memiliki rekan lainnya.( Syafrianto )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar