Sumbarmaju.com_Unit Intel Kodim 0304/Agam kembali menunjukkan kepekaan serta kecepatan dalam merespons informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Agam dan sekitarnya. Minggu (16/11/2025)
Informasi awal diterima mengenai seorang terduga pengedar sabu berinisial YE, warga Maninjau, yang dikabarkan akan menerima kiriman narkotika dari seorang bandar asal Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, melalui bus ALS rute Sumut–Bukittinggi.
Paket yang diduga berisi narkotika tersebut tiba menggunakan Bus ALS No. 104 dengan nomor polisi BK 6141 JIA di Loket ALS Simpang Limau, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Berdasarkan data pengiriman, paket itu dikirim oleh Pak Adi dan ditujukan kepada Afni.
Paket kemudian dijemput oleh Jon Hendri (39), seorang sopir travel asal Maninjau, menggunakan Daihatsu Gran Max putih B 2735 SFH atas perintah YE. Menindaklanjuti informasi tersebut, empat anggota Unit Intel melakukan penyamaran sebagai penumpang dan mengikuti perjalanan kendaraan menuju Maninjau.
Sesampainya di Jorong Pasa Maninjau, anggota Unit Intel memantau kedatangan terduga YE di rumah sopir travel untuk mengambil paket tersebut. Begitu paket berada di tangan terduga, Unit Intel Kodim 0304/Agam langsung melakukan penyergapan dan penangkapan.
Terduga YE (57 tahun), beralamat di Jl. Rasuna Said No. 107 Kampung Manggis, Padang Panjang dan berdomisili di Jorong Tanjung Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, segera diamankan.
Dari tangan terduga, petugas menyita 20,41 gram sabu dalam 4 paket. Penggeledahan lanjutan di rumah terduga juga menemukan 26 paket plastik kecil, 3 plastik besar, dan 1 timbangan digital.
Dalam pemeriksaan awal, YE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial A, warga Tanjung Balai, yang merupakan kenalan lamanya.
Sekitar pukul 23.55 WIB, Serka S. Sianipar menghubungi Kasat Narkoba Polres Agam AKP Erwin, S.H untuk melaporkan penangkapan. Tidak lama kemudian, Iptu Joni Jabar bersama lima anggota Satresnarkoba tiba di Koramil 05/Tanjung Raya guna menerima terduga serta barang bukti.
Petugas gabungan kemudian melaksanakan olah TKP di Jorong Pasa Maninjau dengan menghadirkan saksi Aldip (29), Miswardi (43), serta Anggota Kodim 0304/Agam. Seluruh barang bukti dan terduga akhirnya resmi diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, Dandim 0304/Agam Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, S.I.P menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Unit Intel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan komitmen Kodim 0304/Agam untuk mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba di wilayah Agam dan Bukittinggi sebagai langkah menjaga keamanan sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Dandim 0304/Agam juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba untuk berkembang di wilayah ini,” tegasnya.
Dengan ditangkapnya terduga beranisial YE serta penyerahan barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Agam, proses penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan dan pemasok lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.( SYAFRIANTO )






Tidak ada komentar:
Posting Komentar