Sumbarmaju. Com, Alahan Panjang, Kab Solok- Kasus pengeroyokan dan pengrusakan Villa Terrace Alpa di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, resmi berakhir damai melalui pendekatan restorative justice, Jumat (10/04/2026).
Perdamaian tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara pemilik villa, dr. Muhammad Syukri, dengan 14 warga yang sebelumnya berstatus tersangka. Momen itu berlangsung dalam suasana penuh kelegaan, sekaligus menandai berakhirnya konflik yang sempat memanas sejak November 2025.
Kesepakatan damai ini turut disaksikan oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu, Kapolres Solok Agung Pranajaya, serta tokoh adat dan masyarakat setempat yang selama ini berperan dalam proses mediasi.
Peristiwa tersebut bermula pada 2 November 2025 akibat perselisihan di jalan menuju lokasi villa yang sempit, hingga memicu adu mulut antara warga dan petugas. Situasi yang memanas kemudian berujung pada aksi pengeroyokan terhadap penjaga villa serta pengrusakan sejumlah fasilitas bangunan.
Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang melibatkan ninik mamak, tokoh masyarakat, dan aparat penegak hukum, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengedepankan nilai badunsanak.
Kapolres Solok Agung Pranajaya mengapresiasi langkah damai tersebut dan berharap situasi yang kembali kondusif dapat mendukung perkembangan pariwisata di Alahan Panjang.
Selain itu, pemilik villa juga menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi bagi masyarakat sekitar serta menjaga hubungan baik ke depan.
Sebagai bagian dari rangkaian perdamaian, dilakukan pula peresmian kembali Villa Terrace Alpa yang menjadi simbol dimulainya hubungan baru yang lebih harmonis di tengah masyarakat. (A.R)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar