Polres Solok Kota Tindak Tegas PETI di Sibarambang, Lokasi Tambang Ilegal Dibakar

Polres Solok Kota Tindak Tegas PETI di Sibarambang, Lokasi Tambang Ilegal Dibakar

Redaksi


Sumbarmaju. Com, Solok — Menindaklanjuti pengaduan warga terkait maraknya aktivitas penambangan emas ilegal (PETI), tim gabungan Satreskrim Polres Solok Kota bersama Polsek X Koto di Atas turun langsung melakukan penertiban di Dusun Karimbang, Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto di Atas, Minggu malam (12/4/2026).


Operasi yang dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Ropi Arpindo, SH ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim. Tim bergerak cepat dari Mako Polres menuju lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal.

“Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas PETI di wilayah Sibarambang,” tegas Ipda Ropi.


Perjalanan menuju lokasi tidak mudah. Tim harus menempuh medan berat berupa perbukitan terjal dengan berjalan kaki selama kurang lebih dua jam sebelum akhirnya tiba di titik yang dimaksud.


Di lokasi, petugas menemukan sejumlah bekas aktivitas tambang ilegal, seperti tenda, selang, serta peralatan dompeng. Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.


Namun, para pelaku diduga telah lebih dahulu melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Meski demikian, aparat tetap melakukan pemasangan garis polisi (police line) serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.


Ipda Ropi juga mengungkapkan, masih ada kemungkinan lokasi tambang ilegal lain yang beroperasi. Karena itu, pihaknya berharap dukungan aktif masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.


Sementara itu, Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim AKP Oon Kurnia Ilahi, SH mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.


“Ini bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pendekatan humanis agar masyarakat memahami dampak buruk tambang ilegal, baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan,” ujarnya.


Pihak kepolisian pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas PETI dengan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang masih beroperasi di wilayah hukum Polres Solok Kota. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar