Penguatan Community Policing di Era Modern Oleh: Serdik Alfin Azis, S.I.K., M.H.Sespimmen Polri Dikreg 66 T.A. 2026.

Penguatan Community Policing di Era Modern Oleh: Serdik Alfin Azis, S.I.K., M.H.Sespimmen Polri Dikreg 66 T.A. 2026.

Redaksi

Sumbarmaju. Com_Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat dilaksanakan oleh Polri secara sendiri. Dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai mitra strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Konsep community policing atau pemolisian masyarakat merupakan pendekatan yang menempatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan keamanan. Melalui pendekatan ini, Polri dan masyarakat membangun hubungan kemitraan yang saling mendukung.


Di era modern, implementasi community policing dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti forum komunikasi masyarakat, problem solving, pembinaan komunitas, hingga pemanfaatan media digital sebagai sarana interaksi. Pendekatan ini memungkinkan berbagai permasalahan sosial diselesaikan secara lebih cepat dan efektif.


Kehadiran Bhabinkamtibmas menjadi salah satu bentuk nyata implementasi community policing di lapangan. Melalui kedekatan dengan masyarakat, berbagai potensi gangguan keamanan dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.


Dengan memperkuat community policing, Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan kamtibmas yang berkelanjutan.(Syafrianto) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar