Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Solok, Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Saok Laweh

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Solok, Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Saok Laweh

Redaksi

Sumbarmaju. Com, Saok Laweh, Kab. Solok – Kesigapan Satresnarkoba Polres Solok dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Seorang sopir muda berusia 21 tahun berhasil diamankan saat diduga menguasai narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (1/8/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi yang dimaksud.


Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AEP (21), seorang sopir yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek DRACO dan berada dalam genggaman tangan kanan terduga pelaku.


Selain paket diduga sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Realme yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun menguasai narkotika.


Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, SH, MM, CHRS, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Solok dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat nagari.


"Setiap informasi dari masyarakat menjadi perhatian serius bagi kami. Berkat kerja sama masyarakat dan kerja cepat personel di lapangan, dugaan tindak pidana narkotika ini berhasil kami ungkap. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok," tegas AKP Repaldi.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

"Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika," tambahnya.


Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terkait dengan kasus tersebut.


Atas dugaan perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Keberhasilan pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Polres Solok menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan guna menciptakan wilayah yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkoba.


Terduga saat ini masih berstatus sebagai tersangka. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (A.R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar