Sumbarmaju.com_Pelaksana Kegiatan, Aiptu N.Mandala Putra S.H, Aipda Yoyon Nasmar, SH,Briptu Aurora Permata Sari, SH,Bripda Dody Al Fayet,Bripda Vadli Fernando
Dasar, Laporan Polisi Nomor: LP/B/182/IX/2026/SPKT/POLRES AGAM/POLDA SUMBAR tanggal 1 September 2026.
Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/67 /IX/2026/Reskrim tanggal 16 September 2026.
Rencana Operasi Jaran Singgalang 2026 Polda Sumbar Nomor: R/RENOPS/11/VIII/OPS.1.3/2026 tanggal 27 Agustus 2026 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Polda Sumbar.
Waktu dan Tempat Penangkapan,Pada hari Rabu dini hari, tanggal 16 September 2026, pukul 03.00 Wib bertempat di rumah kediaman Tersangka, di Bandar Baru, Jorong VI Parik Panjang, Nagari Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam
Kronologis penangkapan, Petugas melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi terkait tindak pidana Penggelapan 1 ( Satu ) Unit sepeda motor merk Beat warna merah milik pelapor yang terjadi pada hari Minggu 26 Oktober 2025 sekira pukul 09:00 WIB.
di Jln Imam Bonjol, setingkah Tangah Jorong II Balai Ahad, Kenagarian Lubuk Basung,Kec.Lubuk Basung,Kab.Agam, pelaku melakukan perkara dengan cara meminjam sepeda motor milik korban, kemudian pelaku menjual atau mengadaikan kepada seorang perempuan panggilan DEWI atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6000.000.
Setelah itu, Team Ops Sat Reskrim melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku yang berada di wilayah Pendakian Banda Baru Jorong VI Parit Panjang Nagari Lubuk Basung Kec.Lubuk Basung Kab.Agam.
kemudian Tem OPS sat Reskrim melakukan.penangkapan terhadap terduga pelaku dan ketika ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, situasi aman dan terkendali.
Identitas Tersangka, Nama ERNA WANITA Pgl. ERSuku Minang, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia.
Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat.Pendakian Banda Baru Jorong VI Parit Panjang Nagari Lubuk Basung Kec.Lubuk Basung, Kab.Agam.
(Pelaku merupakan residivis),F. Barang bukti yg sita / diamankan,1 (satu) sepeda motor merk Beat warna Merah dengan nomor polisi BA 2012 TE No rangka MH1JFM226EK095629, nomor mesin JFM2E2134151.
Pasal sangkaan, Pasal 486 KUHP ttg Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor.
H. Rencana Tindak Lanjut, Melaporkan kepada pimpinan, Melengkapi Mindik Berkas Perkara, Mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri.Menyerahkan Kelengkapan Berkas Perkara.
Laporkan, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan pada kesempatan pertama.Dokumentasi terlampir, Kasat Reskrim Polres Agam( Syafrianto.S.Sos.)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar