Proyek Shelter Payakumbuh Disorot, Temuan Tiang Berlubang Dah Bekas Tambal Jadi Tanda Tanya

Proyek Shelter Payakumbuh Disorot, Temuan Tiang Berlubang Dah Bekas Tambal Jadi Tanda Tanya

Redaksi

PAYAKUMBUH — Proyek pembangunan fasilitas shelter di samping Kantor Wali Kota Payakumbuh yang dikerjakan CV ATG Raya menuai sorotan publik. Selain persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sebelumnya menjadi perhatian, kondisi fisik sejumlah tiang kolom bangunan yang ditemukan berongga serta memiliki bekas tambalan pun memicu pertanyaan terkait kualitas pengerjaan proyek tersebut.

 

Sebelumnya, aspek K3 di lokasi proyek telah mendapat perhatian Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat melalui UPTD di Payakumbuh. Petugas telah turun langsung ke lokasi dan mewajibkan pelaksana melengkapi sarana K3 bagi seluruh pekerja.

 

Kepala UPTD Naker Provinsi Sumatera Barat, Nanang, menyampaikan pihaknya telah meminta perusahaan memastikan kelengkapan tersebut benar-benar diterima para pekerja.

 

"Saat kami tinjau, pihak perusahaan menyatakan perlengkapan sudah diberikan. Kini kami minta bukti nyata penyerahannya kepada pekerja," ujar Nanang.

 

Usai penanganan aspek K3, media melakukan penelusuran lebih lanjut terkait pelaksanaan proyek, termasuk pemeriksaan kondisi fisik bangunan. Sempat terjadi miskomunikasi antara awak media dan konsultan pengawas di lapangan, namun hal tersebut segera diklarifikasi. Bahkan, konsultan pengawas mengapresiasi peran media dalam ikut mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.

 

Sorotan semakin menguat setelah ditemukan sejumlah tiang kolom bangunan yang tampak berongga atau berlubang serta memiliki bekas penambalan (patching). Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pengecoran dan mutu permukaan beton pada elemen struktur bangunan tersebut.

 

Di sisi lain, konsultan pengawas maupun pelaksana lapangan menegaskan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan gambar rencana yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Jek selaku konsultan pengawas menjelaskan prosedur teknis pengecoran telah diterapkan. Menurutnya, pemadatan beton menggunakan alat penggetar (vibrator), sedangkan bekisting yang digunakan berbahan tripleks setebal 12 milimeter.

 

"Kami sudah gunakan alat penggetar dan ketebalan tripleks bekisting adalah 12 milimeter," jelas Jek. Selasa, (15/9/26).

 

Pernyataan senada disampaikan Erizal, pelaksana lapangan dari CV ATG Raya. Ia membenarkan penggunaan vibrator dalam pengecoran, namun menyebut permukaan beton yang tidak rata sehingga perlu ditambal disebabkan kondisi cetakan atau bekisting yang mengalami perubahan bentuk saat pengerjaan.

 

"Semua sudah pakai vibrator. Namun, ada cetakan (mal) tripleks yang menggelembung sehingga permukaan tiang tidak rata, maka kami lakukan penambalan," ujar Erizal.

 

Ia juga menambahkan, proyek ini berlangsung dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan seluruh tahapan telah sesuai spesifikasi.

 

Perlu Pemeriksaan Teknis Menyeluruh

 

Secara teknis, adanya rongga atau lubang pada beton dapat disebabkan oleh berbagai faktor: pemadatan, kondisi bekisting, komposisi campuran, hingga metode pelaksanaan. Oleh sebab itu, temuan visual tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kegagalan struktur atau pelanggaran spesifikasi sebelum adanya pemeriksaan teknis dari pihak berkompeten.

 

Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan apakah kondisi itu hanya cacat permukaan semata atau berdampak pada kekuatan struktur bangunan.

 

Penggunaan alat penggetar beton (concrete vibrator) bertujuan memadatkan campuran dan meminimalkan rongga udara. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada metode kerja, kondisi bekisting, kualitas campuran beton, serta kepatuhan terhadap prosedur secara keseluruhan.

 

Maka, temuan tiang berongga dan banyak bekas tambalan patut menjadi perhatian serius dalam pengawasan, terutama jika terjadi berulang pada beberapa elemen struktur.

 

Pembangunan fasilitas publik harus memenuhi ketentuan kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, serta syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku. Penyelenggaraannya juga mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Meski demikian, untuk membuktikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan objektif oleh pihak berwenang dan berkompeten.

 

Publik mendesak pengawasan diperketat. Tim teknis bersama PPK dan pihak terkait disarankan memeriksa mutu pekerjaan secara menyeluruh terhadap dokumen kontrak. Jika perlu, tidak hanya pengamatan visual, tetapi juga pengujian mutu beton guna mengetahui kondisi sebenarnya struktur yang dipersoalkan.

 

Langkah ini penting agar setiap persoalan teknis terungkap secara objektif dan segera ditindaklanjuti sebelum proyek diserahterimakan.

 

Dengan demikian, sorotan terhadap proyek ini bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan wujud kontrol sosial agar pembangunan fasilitas publik berjalan transparan, memenuhi standar mutu, serta menjamin keamanan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.(Agus Suprianto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar