Simpang Empat. Sumbarmaju. com _Polemik penebangan sejumlah pohon sengon di kawasan Hutan Kota Pasaman Barat yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial mendapat penjelasan langsung dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasaman Barat.
Dalam pertemuan bersama awak media yang digelar di aula kantor DLH, Rabu (10/6), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Afkar, menegaskan bahwa penebangan tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi hutan kota dan bukan tindakan eksploitasi hutan untuk kepentingan ekonomi.
Menurut Afkar, Hutan Kota Pasaman Barat awalnya dibentuk ketika urusan kehutanan masih berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten melalui Dinas Kehutanan. Kawasan seluas sekitar tiga hektare tersebut dirancang sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, menjadi habitat berbagai satwa, sekaligus menyediakan ruang rekreasi bagi masyarakat.
"Hutan kota ini dibentuk sejak masih ada Dinas Kehutanan di Pasaman Barat. Luasnya sekitar tiga hektare dan diperuntukkan sebagai kawasan hijau seperti taman kota yang berfungsi menjaga ekosistem, menjadi tempat hidup satwa, serta lokasi rekreasi bagi masyarakat," ujar Afkar.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pengelolaan Hutan Kota Pasaman Barat masih dilakukan oleh Koperasi Rimba Lestari. Namun dalam beberapa waktu terakhir muncul berbagai tanggapan dari masyarakat terkait penebangan sejumlah pohon sengon yang berada di dalam kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Afkar menegaskan bahwa pohon yang ditebang merupakan jenis sengon yang sejak awal ditanam sebagai tanaman pelindung atau tanaman naungan. Keberadaan pohon tersebut bukan merupakan vegetasi utama yang direncanakan untuk jangka panjang di kawasan hutan kota.
"Sengon ini merupakan pohon pelindung atau pohon naungan. Fungsi utamanya untuk memberikan perlindungan bagi tanaman lain ketika kawasan ini mulai dikembangkan. Namun ketika pohon sudah tumbuh terlalu tinggi dan berusia tertentu, keberadaannya justru dapat menimbulkan risiko," katanya.
Afkar mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjadi insiden tumbangnya salah satu pohon sengon di kawasan tersebut. Kondisi itu menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan ulang demi menghindari potensi bahaya bagi pengunjung maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar hutan kota.
"Sudah ada satu pohon yang tumbang. Hal ini tentu menjadi perhatian karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu dilakukan penebangan terhadap beberapa pohon yang dinilai berisiko," jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa penebangan tersebut merupakan bagian dari upaya revitalisasi kawasan hutan kota. Pemerintah daerah berencana melakukan penyisipan tanaman baru, termasuk tanaman buah dan berbagai jenis pohon yang lebih sesuai dengan konsep pengembangan kawasan ke depan.
"Kita akan melakukan penyisipan dengan tanaman lain. Konsep yang sedang disiapkan adalah revitalisasi hutan kota sehingga kawasan ini menjadi lebih tertata, lebih aman, dan lebih bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Terkait isu adanya keuntungan besar dari hasil penebangan pohon, Afkar membantah anggapan tersebut. Menurutnya, kayu sengon yang ditebang memiliki nilai ekonomi yang relatif rendah. Bahkan hasil yang diperoleh dari penjualan kayu tidak signifikan jika dibandingkan dengan biaya operasional penebangan.
Ia menjelaskan, pihak yang melakukan penebangan harus mengeluarkan biaya sekitar Rp1 juta untuk proses penebangan dan pengangkutan. Sementara hasil penjualan kayu hanya berkisar Rp1,3 juta sehingga keuntungan yang diperoleh hanya sekitar Rp300 ribu.
"Kalau dilihat dari sisi ekonomi, sengon ini minim nilai ekonomis. Biaya penebangan sekitar satu juta rupiah, sedangkan hasil penjualannya sekitar satu juta tiga ratus ribu rupiah. Jadi hanya tersisa sekitar tiga ratus ribu rupiah dan itu nantinya disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Afkar menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan tersebut bukan untuk mencari keuntungan, melainkan bagian dari proses penataan dan revitalisasi kawasan hutan kota agar dapat berfungsi lebih optimal sebagai ruang terbuka hijau.
Sementara itu, Ketua Koperasi Rimba Lestari, Surahdi, yang selama ini mengelola kawasan hutan kota, telah memberikan konfirmasi terkait kegiatan penebangan tersebut. Ia menyatakan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bagian dari pengelolaan kawasan yang telah dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berharap masyarakat dapat memahami tujuan dari kegiatan revitalisasi yang sedang dilakukan. Selain menjaga aspek keselamatan, program tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan hutan kota sebagai ruang hijau yang lebih representatif bagi masyarakat.
Dengan revitalisasi yang direncanakan, kawasan Hutan Kota Pasaman Barat diharapkan tidak hanya menjadi paru-paru kota, tetapi juga dapat berkembang sebagai lokasi edukasi lingkungan, konservasi satwa, serta destinasi rekreasi keluarga yang nyaman dan aman bagi masyarakat.
(Aprima Akbar)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar