PAYAKUMBUH – Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Indonesia Bersih (LSM GIB) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh melakukan pengawasan dan peninjauan ketat terhadap pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas shelter di kawasan perkantoran Balai Kota Payakumbuh.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP LSM GIB, Tedy Sutendi, S.H., M.H., menyusul temuan sejumlah kejanggalan saat timnya melakukan peninjauan langsung di lapangan pada Selasa,(16/9/2026).
Menurutnya, kondisi fisik di lokasi memerlukan perhatian dan evaluasi serius dari aparat penegak hukum guna memastikan pelaksanaan pekerjaan benar-benar sesuai dokumen kontrak serta spesifikasi teknis yang berlaku.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Payakumbuh ikut turun mengawasi dan meninjau lokasi. Pengawasan terhadap proyek ini harus diperketat agar setiap tahapan benar-benar berjalan sesuai ketentuan," ujar Tedy. (16/9/26).
Ia menjelaskan, secara administratif dan laporan tertulis, material serta pelaksanaan proyek tercatat telah memenuhi standar. Namun, temuan fisik di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda sehingga memerlukan klarifikasi mendalam.
"Mungkin secara teori atau laporan tertulis sudah sesuai spesifikasi. Namun, tim kami menjumpai sejumlah kejanggalan di lapangan. Hal ini harus diperiksa secara objektif demi kebenaran publik," tegasnya.
Tedy, yang juga merupakan mantan anggota DPRD 50 Kota, mantan anggota Provos Polda Sumbar, dan kini berprofesi sebagai advokat, menambahkan bahwa demi menjaga mutu dan kualitas pekerjaan, ke depan rekanan atau penyedia jasa diharapkan tidak mengajukan nilai penawaran yang terlalu rendah.
Menurutnya, panitia atau pihak yang berwenang dalam proses pengadaan juga perlu mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran harga penawaran. Tujuannya agar panitia tidak semata-mata memilih penawaran terendah, terutama apabila penurunan anggarannya mencapai 20 persen atau lebih dari nilai yang diperkirakan.
“Demi menjaga mutu proyek, sebaiknya ke depan rekanan tidak terlalu rendah dalam mengajukan penawaran. Panitia juga harus mempertimbangkan kewajaran harga dan jangan hanya memenangkan tawaran yang terlalu rendah, apalagi sampai turun 20 persen atau lebih,” lanjut Tedy.
Di sisi lain, LSM GIB juga mendorong pihak pelaksana maupun konsultan pengawas untuk memberikan penjelasan yang transparan atas temuan tersebut. Terkait pernyataan pelaksana yang menyebut proyek telah mendapat pendampingan Kejari Payakumbuh, Tedy menegaskan pemeriksaan ulang kondisi fisik bangunan tetap mutlak diperlukan demi menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Merespons sorotan tersebut, pihak pelaksana lapangan dari CV ATG Raya, Erizal, memberikan penjelasan terkait hal-hal yang dianggap janggal. Ia membenarkan adanya permukaan beton yang tidak rata pada struktur bangunan. Namun, ia menegaskan hal itu bukanlah kesalahan yang disengaja, melainkan akibat kendala teknis pada cetakan.
"Seluruh proses pengecoran sudah menggunakan alat penggetar (vibrator). Hanya saja, ada cetakan atau mal berbahan tripleks yang menggelembung saat pengerjaan, sehingga permukaan tiang menjadi tidak rata. Itulah sebabnya kami melakukan penambalan atau perbaikan permukaan," jelas Erizal.
Erizal kembali menegaskan bahwa proyek ini berjalan di bawah pendampingan resmi dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Pihaknya menjamin seluruh tahapan pengerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak yang disepakati. (Agus Suprianto).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar