Sumbarmaju.com- DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam tahun 2026.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Agam, Kamis (17/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Henrizal, Muhammad Risman dan Aderia, SP, MM.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Agam Ir. Benni Warlis, anggota DPRD Agam, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan secara mendalam antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui serangkaian rapat kerja.
Pembahasan tingkat komisi bersama mitra kerja, serta pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, seluruh fraksi DPRD Agam menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut disertai catatan agar pelaksanaan anggaran berpedoman pada hasil kesepakatan Badan Anggaran bersama TAPD serta dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dan pendapat akhir seluruh fraksi, rapat paripurna secara aklamasi menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2026 dinyatakan disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda Perubahan APBD tersebut akan disampaikan oleh bupati kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi.
Dalam pendapat akhir Kepala Daerah, Bupati Agam Benni Warlis, mengatakan Perubahan APBD 2026 merupakan bentuk komitmen bersama dalam menyesuaikan rencana keuangan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan situasi terkini.
Pemerintah Kabupaten Agam juga berkomitmen menindaklanjuti berbagai saran, catatan, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD dalam proses pembahasan.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki pelaksanaan program dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.( Syafrianto.S.Sos)





.jpg)


.jpg)



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar