Sumbarmaju.com – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Agam di Aula Utama DPRD Agam, Kamis (17/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam, Ilham.
Setelah melalui pembahasan tingkat I, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dan menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Agam, Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, dengan pimpinan DPRD Agam.
Dalam sambutannya, Bupati Agam, Benni Warlis, mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Agam yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026.
“Alhamdulillah, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 hari ini telah disetujui. Selanjutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, rancangan ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi,” ujarnya.
Menurutnya, hasil evaluasi gubernur nantinya akan ditindaklanjuti pemerintah daerah sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Bupati mengatakan, berbagai masukan dan tanggapan yang disampaikan anggota DPRD selama proses pembahasan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyempurnakan Ranperda Perubahan APBD 2026.
Ia juga menginstruksikan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera menyiapkan langkah pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan, khususnya kegiatan yang bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD).
“Segera susun langkah-langkah pelaksanaan program dan kegiatan, terutama yang bersumber dari tambahan TKD, sehingga dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.-( Syafrianto.S.sos)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar